Kita sering mendengar
dan membaca adanya istilah “obyek wisata” dan “atraksi wisata“. Oleh karena itu tidaklah heran jika banyak pihak yang
mempertanyakan akan perbedaan antara wisata, pariwisata dan kepariwisataan.
Atas dasar apa pilihan istilah wisata, pariwisata dan kepariwisataan itu
digunakan?
Dengan diundangkannya UU no.10/2009 tentang Kepariwisataan, diharapkan penggunaan istilah-istilah itu dilakukan lebih tertib sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa sehingga tidak lagi menimbulkan pengertian yang membingungkan.
Di dalam BAB I Ketentuan Umum UU no.10/2009 ditetapkan berbagai ketentuan yang terkait dengan kepariwisataan, di antaranya sebagai berikut.
Dengan diundangkannya UU no.10/2009 tentang Kepariwisataan, diharapkan penggunaan istilah-istilah itu dilakukan lebih tertib sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa sehingga tidak lagi menimbulkan pengertian yang membingungkan.
Di dalam BAB I Ketentuan Umum UU no.10/2009 ditetapkan berbagai ketentuan yang terkait dengan kepariwisataan, di antaranya sebagai berikut.
·
WISATA
Adalah kegiatan
perjalanan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi
tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari
keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu tertentu.
·
WISATAWAn
Adalah orang yang
melakukan wisata
·
PARIWISATA
Adalah
berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan
yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah;
·
KEPARIWISATAAN
Adalah
keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara
serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
Definisi yang ditentukan
dalam UU no.10/2009 tersebut merupakan salah satu definisi di antara sekian
banyak definisi yang kita kenal selama ini. Definisi ini dimaksudkan sebagai
acuan dalam upaya pengembangan kepariwisataan Indonesia. Tidak berlaku
universal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar